Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.
Tersangka Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong korban.
Sesampainya di kali, Kamrah langsung membuang anaknya.
"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka sempat tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," jelas Sigit.
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan yang bersangkutan sehat secara psikologis dan dapat menjawab pertanyaan," ucap Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengambang di bantara kali kawasan Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/6/2023).
Diduga, bayi tersebut masih berusia sekira satu tahun yang langsung bikin geger warga setempat.
Sebab, penemuan jasad yang sudah membusuk tersebut terjadi siang hari.
Baca juga: IDAI Larang Orangtua Mudik Membawa Bayi Saat Berkendara Motor, Ini Alasannya
Kapolsek Kronjo, Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, mayat balita yang sudah dalam kondisi membusuk tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak pergi ke sawah.
Namun, saat melintasi sungai, warga tersebut mencium bau busuk yang sangat menyengat.
"Pertama kali jasad korban ditemukan oleh warga yang lewat dan mencium bau busuk lalu, mencari sumber baunya," jelas Dedi.