News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Dihina Alasan Dua ART Bersekongkol Bunuh Pemilik Hotel di Jakarta Barat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F dan S yang membunuh majikannya, Naima S Bachmid (62), pemilik hotel di kawasan Jakarta Barat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F (31) dan S (49) membunuh pemilik Hotel Assirot Residence, Jakarta Barat bernama Naima S Bachmid (62).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan keduanya sakit hati kepada korban lantaran kata-kata kasar yang diterima dari mulut majikannya tersebut.

Seperti diketahui F sudah bekerja sebagai ART selama 9 bulan, sedangkan S baru tiga bulan.

"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Misteri Politisi FH yang Dilaporkan Usai Ancam Bunuh Sendy Siregar, Obrolan Kekaish Ungkap Sosoknya

Awalnya, kata Panjiyoga, kedua tersangka menganggap jika majikannya tersebut baik perilakunya.

Namun berjalannya waktu, keduanya mengaku melihat sikap asli pemilik hotel tersebut yang membuat sakit hati hingga muncul ingin mencuri dan membunuh.

"Awalnya salah satu pelaku (S) merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor milik korban. Pelaku satu lagi (F) merencanakan ingin membunuh. Keduanya sepakat untuk membunuh," ucapnya.

Pengakuan itu juga diungkapkan S.

Dia mengibaratkan perkataan yang keluar dari mulut korban selama ini lebih sakit dibanding dipukul.

"Lebih sakit kita dipukul, dari pada mulut korban, lebih sakit," kata S.

Saat ini keduanya sudah diterapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial NSB (62) tewas diduga dibunuh di dalam kamar hotel di Jalan Ashirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini