TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis 3,5 tahun bagi AGH yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari dalam persidangan hari ini, Kamis (27/4/2023).
Dalam putusannya, hakim mengesampingkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Alasan penuntut umum tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,"ujar hakim Budi Hapsari dalam persidangan.
Dalam memori banding jaksa yang dibacakan hakim, tertera alasan pengajuan banding.
Alasan utamanya, vonis yang dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap terlalu rendah.
Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara, vonis 3,5 tahun tersebut memang lebih rendah.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada anak bila dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif, maupun represif sesuai dengan nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat adalah terlalu ringan, sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan," kata hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan tingkat banding.
Sayangnya, hakim tingkat banding memiliki pandangan berbeda dengan jaksa penuntut umum.
Menurut hakim Budi Hapsari, vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenuhi rasa keadilan, "Baik ditinjau dari segi edukatif, preventif, maupun represif bagi anak," ujarnya.
Pidana 3 tahun 6 bulan itu dinilai hakim banding sudah pas untuk mendidik AGH.
Selain itu, vonis yang sudah dijatuhkan juga dianggap dapat menjadi contoh bagi masyarakat, "Supaya tidak berbuat serupa dengan anak."
AGH Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGJ pada Senin (10/4/2023).