TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEES dibekuk polisi karena melakukan aksi pemalakan di depan pusat belanja Mal Cipinang Indah, di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepada polisi, pelaku CEES mengaku sudah biasa melakukan aksinya.
CEES memperkirakan dirinya sudah beraksi hingga 500 kali.
Bukan hanya di wilayah Jakarta, pelaku pernah melakukan aksi pemalakan di beberapa daerah mulai dari Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2020.
"Modusnya hampir sama, waktu eksekusi di Cipinang Mall CEES tersangka utama, dan aksi ini sudah dilakukan sejak 2020," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Saat beraksi di depan Mal Cipinang, CEES diketahui bersama satu rekannya berinisial R, yang saat ini masih DPO atau buron.
Baca juga: Driver Ojol Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Ciracas Jakarta Timur
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam para korban.
Ketika beraksi di Cipinang Mall, para pelaku memiliki modus operandi kepada korban, bahwa lingkungan yang dilintasi merupakan titik rawan pencurian ponsel genggam.
Karenanya ia meminta kepada para korban yang didominasi anak-anak untuk memberikan ponsel genggam mereka dengan dalih diamankan tersangka.
"Pelaku juga mengancam ke korban, kalau macam-macam akan diceburin ke kali," imbuhnya.
Usai berhasil mendapatkan ponsel korban, para pelaku kabur dan menjualnya melalui marketplace.
Baca juga: Berurusan dengan KPK, Sudarman Harjasaputra Dicopot Dari Jabatan Kepala BPN Jakarta Timur
"Pelaku menawarkan Hp untuk dijual rata-rata ke unclok, caranya ancam korban untuk dibuka HP nya biar pelaku tahu polanya," ucapnya.
Karena aksinya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.