TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap pihaknya.
"Tersangka ada lima, kini sudah ditahan," kata Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Soal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi di Bali, Ini Kata Dinas Kesehatan Badung
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (17/5/2023) lalu itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
"S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," ucapnya.
Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.
Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktik aborsi tersebut.
Baca juga: Korban Praktik Aborsi di Jaktim Harus Periksa Umur Janin, Eksekusi dengan Cara Divakum
"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktek aborsi tersebut.
Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.
Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
Eksekusi dengan Cara Divakum
Polres Metro Jakarta Timur baru saja membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan menangkap lima orang tersangka.
Para pasien yang hendak mengaborsi kandungannya terlebih dahulu harus diperiksa umur janinnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan korban diarahkan oleh tersangka untuk menunggu di sebuah rumah sakit untuk nantinya dijemput.
"Sampai ditempat praktek pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan," kata Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Soal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi di Bali, Ini Kata Dinas Kesehatan Badung
Setelah mengetahui umur kandungan, Leonardus mengatakan pihak pelaku mulai melakukan aborsi dengan cara divakum.
"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum," jelasnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka saat menggerebek tempat itu pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Kelima itu terdiri atas tiga perempuan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
"S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," ucapnya.
Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.
Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktik aborsi tersebut.
"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktik aborsi tersebut. Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.
Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak
Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
Akibat perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.
"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tukasnya.
Tak Punya Keahlian Medis
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo mengungkap bahwa tersangka Salimah aktor utama pelaku aborsi sama sekali tak memiliki keahlian medis.
Seperti diketahui selain Salimah, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka lain terkait kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah perumahan wilayah Duren Sawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Tersangka S (Salimah) ini sama sekali tidak punya keahlian bidang medis, hanya otodidak saja," ucap Dimas seperti dikutip Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Korban Praktik Aborsi di Jaktim Harus Periksa Umur Janin, Eksekusi dengan Cara Divakum
Lanjut Kasat, sebelum membuka praktik aborsi ini dirinya pernah berprofesi sebagai pendamping dokter.
Kini praktik kedokteran itu telah tutup.
Berdasarkan kemampuan mendampingi dokter itu, alhasil tersangka pun nekat membuka sendiri praktik aborsi tersebut.
"Berdasarkan kemampuan itu, tersangka S coba coba buka sendiri dan berjalan setahun terakhir, di tempat saat ini (perumahan di Duren Sawit) baru seminggu," jelasnya.
Larang Pasiennya Ajak Teman Laki-laki
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan praktik aborsi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo mengatakan, salah satu modus yang dilakukan yakni korban dilarang membawa teman laki-laki saat ingin melakukan aborsi.
"Ada syarat khusus untuk pasien yang akan aborsi, gaboleh ditemani laki-laki. Mereka sudah antisipasi, hanya perempuan maksimal 2 sampai 3 orang sehari," kata Dimas seperti dikutip Minggu (21/5/2023).
Lanjut Dimas, adapun saat diberi arahan melalui WhatsApp, tersangka mengatakan ke korban bahwa mereka sebisa mungkin datang sendiri.
Barulah saat itu SR tersangka yang berperan menjemput, melakukan penjemputan korban di depan RS ke lokasi klinik aborsi.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Pelaku Palsukan Gelar Dokter karena Tidak Tamat Kuliah
"Dari WA diarahkan ke rumah sakit yang diarahkan seolah olah tindakan resmi. Tapi dari situ ada peran tersangka yang jemput kemudian diputar-putar lalu ke tempat praktik," katanya.
Omzet Puluhan Juta Rupiah
Adapun tempat praktik aborsi ilegal itu rata-rata melayani tiga sampai empat orang per hari.
Bahkan, mereka pernah melayani pasien hingga delapan orang per hari.
Berdasarkan jumlah pasien harian, lima tersangka itu mendapat penghasilan harian yang cukup tinggi.
Tarif aborsi dibanderol berdasarkan usia kandungan para korban. Untuk usia kandungan 11 minggu ke bawah, mereka mematok harga Rp 4,5 juta.
Sementara usia kandungan 12 minggu hingga sembilan bulan, tarifnya sekitar Rp 9 juta ke atas.
"Tarif tergantung kesulitan. Dalam sehari, omzet mereka bisa mencapai puluhan juta rupiah," jelas Dhimas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UU Kesehatan atau Pasal 438 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 346 KUHP. (Tribunnews.com/Kompas.com)