News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KDRT

Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang suami istri menjadi tersangka dalam kasus KDRT di Depok Jawa Barat. Pihak Kepolisian tangguhkan penahanan istri.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap PB, seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diketahui, PB dan suaminya, B, sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan PB sudah dilakukan penangguhan penahanan sejak Rabu (24/5/2023).

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," ungkap Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Meski demikian, Karyoto mengatakan antara PB dan B sama-sama layak ditahan.

Namun, untuk saat ini, B belum ditahan lantaran harus menjalani operasi usai alat vitalnya diremas istri.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Tak Ditahan karena Masih Dirawat hingga Nasib sang Istri

"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," imbuhnya.

Sementara, adik kandung PB, Sahara, juga mengungkapkan penahanan kakaknya sudah ditangguhkan.

Hal itu diungkapkan oleh Sahara melalui akun Twitternya @saharahanum.

"Alhamdulilah berkat netizen yang baik hati penahanan kaka saya ditangguhkan dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah berkumpul bersama anak-anaknya.

Tetapi statusnya masih tersangka," tulis Sahara dalam akun Twitternya, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat PB dan B terjadi pada 26 Februari 2023.

Hal ini bermula saat B tersinggung atas ucapan PB hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital B.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini