News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KDRT

Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang suami istri menjadi tersangka dalam kasus KDRT di Depok Jawa Barat. Pihak Kepolisian tangguhkan penahanan istri.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah dijadikan tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujarnya.

"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," imbuhnya.

Upaya Perdamaian Gagal

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan pada wartawan soal kasus suami bakar istri, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA) ((TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA))

PB dan B sudah sempat berinisiatif menyelesaikan kasus KDRT yang menjerat mereka lewat upaya restorative justice.

Namun, menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, upaya RJ tersebut gagal.

Baca juga: Sosok BW, Dosen UNS Diduga KDRT Istrinya, Jadi Perhatian Gibran Rakabuming Raka

Pasalnya, PB tidak hadir saat proses RJ

"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice , pihak istri tidak hadir sama sekali," ungkap Yogen, Rabu.

Terkait hal itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus KDRT PB dan B akan tetap berlanjut.

PB dan B pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan/Adi Suhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini