News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Mayat Wanita Dalam Karung Ditemukan di Kolong Tol Cilincing, Ada Tanda Bekas Kekerasan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayat wanita dalam karung ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing, wilayah RT 01 RW 02 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5/2023).

Hingga menjelang magrib, lokasi kejadian masih dipadati warga yang penasaran ingin melihat kondisi mayat.

Mayat wanita terbungkus karung ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing, wilayah RT 01 RW 02 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5/2023). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Setelah itu, polisi pun mengevakusi mayat wanita tersebut ke RS Polri Kramatjati.

Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki menerangkan, pihaknya belum dapat memastikan jenis kelamin korban karena masih menunggu hasil tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca juga: Polisi Temukan Luka Bacok dan Tusuk Pada Tubuh Mayat Dalam Karung di Gowa

"Karena dari TKP, karung berisi mayat manusia tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri," ungkapnya.

Dipastikan Korban Pembunuhan

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan memastikan bila mayat wanita tersebut korban pembunuhan.

Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah tiba di lokasi.

"Kita lakukan tahap yang paling awal jadi olah TKP paling awal jadi karena situasi juga tidak dilakukan pembongkaran karung di TKP tapi akan dilakukan di Rumah Sakit Polri kramat Jati," ujar Gidion.

Gidion mengatakan, kematian korban diduga tak wajar.

Polisi membawa mayat wanita dalam karung yang ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara ke RS Polri Kramatjati, Sabtu (27/5/2023) petang.

Ada temuan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Diduga, lanjut Gidion, korban yang belum diketahui identitasnya itu merupakan korban pembunuhan.

"Iya kalau secara umum Pasal 184 KUHP sudah enggak perlu dipastikan lagi sudah pasti (korban pembunuhan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Gidion menyebut masih mendata saksi-saksi yang akan dimintai keterangan. Salah satu saksi adalah mengetahui keberadaan jenazah.

"Belum (ada saksi yang diperiksa) tadi baru dua orang yang menemukan pertama," ujar dia. (Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino/ tribunnews.com/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini