"Di mana di dalam satu lahan pengen dikuasain sama warga sekitar, itu lahan negara.
"Mereka tidak punya legalitas terhadap lahan negara itu," kata Riang.
Soal keberadaan ruko yang dianggap menyerobot badan jalan, Riang Prasetya mengatakan telah memperingatkan pemilik ruko sejak 2019.
Akan tetapi, kata dia, peringatan tersebut tidak digubris oleh pemilik ruko.
Kini akibatnya ruko di kawasan Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara digeruduk ratusan petugas gabungan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Viral Video Ketua RT Diintimidasi, Diduga Dilakukan Pemilik Ruko Serobot Fasum di Pluit
Para petugas mewakili Pemprov DKI Jakarta melalui aparat di Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan.
"Permasalahan ini kan sejak tahun 2019. Saya mulai melaporkan kepada tingkat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan," ungkap Riang, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (27/5/2023).
"Terus saya lanjutkan lagi surat kedua di tahun selanjutnya di tahun 2020, 2021, bahkan di 2023 saya tiga kali mengirimkan surat," imbuhnya.
Pada 2023, Riang juga sempat mengirimkan surat ke Pemrov DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)