News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ribuan Suplemen dan Obat-Obatan Ilegal yang Dijual di Toko Online

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) terkait peredaran ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku lantaran mengedarkan ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop.

Adapun kelima pelaku tersebut yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), S (32) yang dimana lima orang tersebut selama ini berperan sebagai pengedar.

"Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdangakan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Lanjut Auliansyah, pelaku selama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk palsu.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Jutaan Butir Obat Ilegal di Wilayah Jakarta Barat

Selain itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan palsu tanpa adanya izin edar dari BPOM.

"Mereka menjual secara online di e-commerce Tokopedia, Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 77.061 suplemen dan obat-obatan ilegal.

"Yang terdiri dari interlak palsu yakni ada 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk. Dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler ada 350 pis," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini