Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Siti Khotimah, asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang menceritakan kondisi anaknya saat pulang bekerja dari ibu kota.
Sekira akhir tahun lalu, Imah – panggilan Siti Khotimah, pulang dalam keadaan lebam di wajahnya.
"Dari wajahnya saya lihat lebam," ujar ayah Imah dalam persidangan kasus penyiksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Penuh Tangis, ART asal Pemalang Ceritakan Penyiksaan oleh Majikan di Persidangan
Selain lebam, kaki Imah juga dalam kondisi membusuk.
Kemudian di kepalanya terdapat banyak benjolan, serta rambutnya rontok parah.
"Tahu-tahu dari dada, payudara, kaki semuanya luka nanah. Bibirnya sumbing," kata ayah Imah.
Baca juga: ART asal Garut yang Bekerja di Arab Saudi Jadi Korban Penganiayaan Majikan
Kondisi itu rupanya dialami Imah akibat penyiksaan selama bekerja sebagai ART di sebuah apartemen daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas kondisi putrinya itu, sang ayah merasa sakit hati hingga berharap hukuman yang adil bagi para pelaku, termasuk majikan Imah.
"Untuk ke depannya dihukum seadil-adilnya melalui pengadilan hukum. Bagaimana pun caranya, anak saya sudah begini," ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, majikan Imah: Metty Kapantow, So Kasander, dan Jane Sander tak membantah adanya penyiksaan yang mengakibatkan luka parah tersebut.
Mereka pun meminta maaf dalam persidangan tersebut sebelum Majelis Hakim menutup persidangan.
Baca juga: Polda Lampung akan Serahkan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan ART
"Saya mau minta maaf atas nama keluarga besar saya. Saya harap suatu hari nanti bisa berlapang dada. Dan saya harap ke depannya saya menjadi manusia lebih baik lagi," ujar Jane Sander saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
Meski telah meminta maaf, tak lantas berarti perbuatan Jane dan kedua orang tuanya bebas dari jerat hukum.
Dia dan para pelaku lainnya telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kesatu:
Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.