News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Tudingan Penyerobotan Lahan TNI di Bekasi, Panglima Yudo Margono Diduga Dapat Masukan Keliru

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum Doni Antares Irawan memperlihatkan dokumen Kemensetneg dan turunan putusan MA tentang status lahan 48,5 hektar di Jatikarya, Kota Bekasi, yang diklaim sebagai milik TNI.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan perang terhadap dugaan mafia tanah penyerobot lahan milik Mabes TNI di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI setelah diterimanya laporan Panglima TNI tentang kepemilikan lahan TNI di Bareskrim Mabes Polri.

Namun di sisi lain warga menyebut status hukum lahan telah diputus dan ditetapkan oleh negara melalui Mahkamah Agung (MA) sebagai milik warga.

Praktisi hukum Doni Antares Irawan menduga ada kekeliruan informasi yang diterima oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal lahan seluas 48,5 hektar di Jatikarya, Kota Bekasi tersebut.

Doni mengatakan dalam dokumen putusan PK MA 218PK/Pdt/2008 yang sudah inkrah sejak tahun 2008, kemudian pada PK II Nomor 815PK/Pdt/2018, ditegaskan kembali bahwa putusan yang berlaku adalah putusan Nomor 218 PK/Pdt/2008.

“Mungkin ada disinformasi yang diterima Laksamana Yudo, di mana beliau baru menjabat (Panglima TNI) belum setahun, dan mungkin belum melihat dokumen putusan 2 kali PK oleh MA,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Doni menuturkan, temuan dari Denma Mabes TNI 17 Mei 2022 saat melakukan pengecekan Buku Desa (Letter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya yang kemudian disampaikan Panglima TNI dan diduga ada mafia tanah, sebenarnya sudah selesai dikaji, disidangkan dan diputuskan sejak tahun 2002.

Baca juga: AMAN Catat Sejumlah Kasus Penyerobotan Lahan di Wilayah Adat Sepanjang 2020

Ia turut memperlihatkan dokumen notulen hasil rapat koordinasi permasalahan tanah di Jatikarya, yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), persoalan tanah Jatikarya Kota Bekasi seyogianya sudah tidak bisa diperkarakan,” jelasnya.

Baca juga: Rizal Ramli Desak OJK Suspensi Saham Sentul City Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Bogor

“Kami harap Panglima TNI ber-tabayyun, salah satunya dapat mengecek terlebih dahulu ke Mahkamah Agung. Kalau perang dengan mafia tanah, kita dukung. Namun dalam kasus tanah Jatikarya, ini murni milik warga, bukan mafia,” ujar dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini