"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," sambungnya.
Komarudin menyebut pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan Mapolres," tuturnya.
Saat ini, lanjut Komarudin, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi karena visa pelaku yang digunakan ke Indonesia adalah visa kunjungan.
Adapun pelaku sudah tinggal di Indonesia sejak 2021 lalu dengan berprofesi sebagai pedagang. Namun, belum diketahui pelaku berjualan apa.
"kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," jelasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan istri maupun anaknya terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian.