News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pengemudi Mobil yang Lindas Pengendara Motor di Cakung, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol. Berikut ini nasib pengemudi mobil yang menabrak dan melindas pengendara sepeda motor di Cakung, Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS.COM - Pengendara sepeda motor bernama Moses Bagus Prakoso (34) menjadi korban tabrak lari di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Kecelakaan tersebut melibatkan satu sepeda motor jenis Honda PCX dengan mobil jenis Toyota Avanza.

Moses tewas setelah ditabrak hingga dilindas mobil yang dikemudikan oleh OS (26).

Dalam kasus ini, pelaku telah menyerahkan diri ke Kepolisian Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Jakarta Timur, Rabu.

Adik korban, Nicolas Catra Prakoso, mengungkapkan kakaknya mengalami luka yang cukup parah.

Korban disebut mengalami patah tulang rusuk hingga luka dalam berat yakni paru-paru hancur, akibat lindasan roda mobil pelaku.

"Kita sempat lihat di perutnya, itu ada luka sebesar diameter ban mobil," ungkap Nicolas, Jumat (16/6/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Keluarga Ungkap Luka-luka Korban Tabrak Lari di Cakung: Patah Tulang Rusuk hingga Paru-paru Hancur

Kemudian, dari informasi yang diterima pihak keluarga, korban saat tiba di rumah sakit masih dalam kondisi bernapas.

Namun, luka yang cukup serius di bagian dada dan perut membuat nyawa korban tidak dapat tertolong.

"Diperkirakan karena menusuk ke paru-paru dan membuat pendarahan hal ini kemungkinan besar yang menyebabkan korban meninggal dunia" tambah adik korban, Lois Bunga Lestari.

Lantas, bagaimana nasib pelaku?

Polisi telah menetapkan pengemudi mobil yang menabrak dan melindas korban di kawasan Cakung itu sebagai tersangka.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada wartawan, Jumat.

Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Usai Viral, Pelaku yang Tabrak Moses di Cakung Kini Serahkan Diri, Ibu Korban Histeris Teringat Cucu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini