TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan OS (26), pengemudi mobil yang menabrak dan melindas MSP alias Moses di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas sebagai tersangka.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, lanjut Darwis, OS juga sudah ditahan atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. "(Sudah) Ditahan," singkatnya.
Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Usai Viral, Pelaku yang Tabrak Moses di Cakung Kini Serahkan Diri, Ibu Korban Histeris Teringat Cucu
Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.
Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.
Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.
Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter.
Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.
Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban.
Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai.
Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.
Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.