News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan 4 Tersangka Penyelundupan 20,6 Kg Sabu, Sopir Truk Mengaku Diupah Rp 350 Juta

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggagalkan penyelundupan 20,6 kilogram narkoba jenis sabu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sopir truk mengaku mendapatkan upah Rp 350 juta untuk sekali mengantar sabu.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan 20,6 kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang dibawa truk ekspedisi dari Aceh ke Jakarta, di rest area Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Saat menggeledah truk tersebut, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di area kemudi sopir.

Sebanyak 4 orang ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka yakni 1 sopir, 2 kernet serta seorang kurir sekaligus penerima sabu yang ditangkap di daerah Kapuk, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan ada 20 bungkus plastik yang menjadi barang bukti.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Total paket narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan itu mencapai 20,6 kg.

Sopir truk mengaku mendapatkan upah Rp 350 juta untuk sekali mengantar sabu.

Hari pertama penangkapan dilakukan terhadap sopir dan kernet truk ekspedisi itu.

"20 bungkus plastik, terdiri dari 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye, dengan total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barang bukti diduga sabu," jelas Komarudin, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Selanjutnya, pada hari berikutnya polisi menangkap seorang kurir di area parkir truk kawasan Kapuk, Jakarta Utara.

"Hari berikutnya, tepatnya di parkiran truk daerah Kapuk, Jakarta utara, kami juga mengamankan satu orang kurir yang rencananya nanti akan menerima paket kiriman dari Sumatra untuk diedarkan kepada para pengecer- pengecer (di Jakarta)," kata Komarudin.

Keempat tersangka terancam hukuman maksimal, hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini