Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya seorang pemotor berinisial MBP alias Moses (34) yang ditabrak dan dilindas oleh tetangganya, OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan perkara kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal karena murni pembunuhan.
“Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Temuan Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung Jakarta Timur, Polisi: Pelaku Ditangkap Bukan Serahkan Diri
Keputusan tersebut, lanjut Latif, berdasarkan hasil dari gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan saksi hingga CCTV di lokasi kejadian.
“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” katanya.
Latif menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya unsur yang tercantum pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Dalami Kemungkinan Pengaruh Alkohol & Narkoba, Polisi Bakal Periksa Urine Penabrak Pemotor di Cakung
“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ucap Latif.
“Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim,” jelasnya.
Sebelum, Polda Metro Jaya mendalami unsur pembunuhan dalam kasus tabrakan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP 33 di pintu tol Cakung, Jakarta Timur. Korban MBP sendiri tewas ditabrak oleh pengendara mobil berinisial OS, 26.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus kecelakaan tersebut.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni (17/6).
Gelar perkara tersebut, dijelaskan Doni, dilakukan untuk mengetahui pelaku O juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenteng pembunuhan.
"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan," tutur Doni.
Baca juga: Insiden Tabrak Lari di Cakung Bisa Dikategorikan Pembunuhan, Berikut Penjelasan Psikolog Forensik