Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.CO. JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melarang panitia kurban Iduladha 1444 H dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air.
Pasalnya, limbah dari potongan hewan kurban tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).
"Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," sambungnya.
Baca juga: Tips Mengolah Daging Hewan Kurban Agar Empuk dan Tidak Berbau: Jangan Dicuci dengan Air
Terkhusus pembuangan ke badan air, menurut Asep, juga membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
“Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” tegas Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di Badan Air.
"Sederhananya Ikan di Badan Air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” ungkapnya.
Asep pun berharap kepada panitia kurban hingga masyarakat umum untuk tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Idul Raya Iduladha 1444 Hijriyah ini.
“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” tandasnya.