News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa Jaksa Tuntut Rendah Pelaku, Ayah ART Siti Khotimah: 'Biar Tuhan yang Balas'

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bagi para terdakwa kasus kekerasan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang.

Sembilan terdakwa telah dituntut hukuman penjara 3,5 dan 4 tahun.

Tuntutan itu dianggap pihak korban, yakni keluarga terlalu rendah dan tak sebanding dengan cacat yang diperoleh Siti Khotimah.

"Enggak sesuai dengan perilaku yang dia lakukan gitu. Kenapa kok hukumannya cuma 4 tahun. Dalam sekejap itu mah," ujar Suparno (49), ayahanda Siti Khotimah saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Sebagai orang tua korban, Suparno mengaku terang-terangan kecewa terhadap tuntutan rendah itu.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah  

Namun Suparno tak bisa berbuat banyak. Dia hanya memasrahkan semuanya kepada Tuhan.

"Cuma 4 tahun doang. Biar Yang Kuasa yang balas," ujarnya.

Dalam perkara ini, ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini