News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa Jaksa Tuntut Rendah Pelaku, Ayah ART Siti Khotimah: 'Biar Tuhan yang Balas'

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23).

Dalam menunut ketiganya, jaksa penuntut umum memiliki 3 pertimbangan memberatkan dan 4 pertimbangan meringankan.

Pertimbangan meringankan bagi ketiganya yaitu:
• Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
• Perbuatan terdakwa menimbulkan luka berat; dan
• Para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya.

Baca juga: Dua Remaja Jadi Korban Penganiayaan dan Pembacokan di Yogyakarta, 6 Orang Diamankan dan Ini Perannya

Adapun pertimbangan meringankan bagi orang tua dan anak itu, sebagai berikut:

• Para terdakwa menyesali perbuatannya;
• Para terdakwa belum pernah dihukum;
• Para terdakwa berusia lanjut; dan
• Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000.

Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan PRT dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.

Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Siti Khotimah mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya sehingga membuat tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Perlakuan ini diterima sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.

Ia  menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga sehingga  keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander.

Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini