News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembar Rihana Rihani Menipu

Pelarian Rihana-Rihani Berakhir, Cekikikan Ketika Ditangkap

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM -- Beberapa pekan menjadi buronan polisi, si kembar Rihana dan Rihani akhirnya dicokok polisi.

Rihana dan Rihani adalah tersangka kasus penipuan reseller iPhone yang merugikan pelanggannya hingga puluhan miliar.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan keduanya di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani Hindari Kejaran Polisi Hingga Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar

Meski demikian, tak ada rasa ketakutan di wajah mereka. Alih-alih merasa takut, Rihana dan Rihani justru cekikikan.

Rihana-Rihani duduk santai tanpa ada raut wajah ketakutan ketika menceritakan pelariannya saat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Mereka terlihat memakai kaus dan kerudung berwarna putih.

"Siapa bilang saya di Bali, saya ketawa aja," ucap Rihana sambil tersenyum dalam video yang merekam penangkapan si kembar.

Rihana lalu cerita selama di apartemen dia beraktivitas seperti biasa, termasuk urusan makan.

"Kalau makan turun ke bawah?" tanya penyidik.

"Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihana santai.

Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana Rihani Selama Buron, Pernah Tinggal di Apartemen Kawasan Elite

Rihana Rihani kemudian digiring polisi keluar dari apartemennya, menuju Polda Metro Jaya.

Si kembar berjalan perlahan, tangan keduanya tak terlihat diborgol.

Diketahui, pelaku penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar tersebut akhirnya ditangkap setelah sekian lama buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Modus Ponzi Lakukan Aksi Penipuan Penjualan iPhone

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Berpindah-pindah

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal menggunakan layanan online untuk sewa tempat menginap atau properti.

"Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb. Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan," ungkap Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Setelah mengontrak di Greenwood, kata Titus, Rihana dan Rihani berpindah tempat tinggal ke apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Edan, Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Mencapai Rp86 Miliar

Kemudian, keduanya kembali pindah tempat tinggal ke apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan, agar keberadaannya tidak ditemukan polisi.

"Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini bertempat tinggal di apartemen M Residence, di daerah Gading Serpong," jelas Titus.

Lebih lanjut Titus mengatakan, kedua tersangka menggunakan uang pribadi maupun meminjam ke keluarganya untuk biaya hidup dalam pelariannya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

"(Untuk biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya. Jadi, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," tutur Titus.

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Hasil pendalaman sementara masih kami dalami. Jadi (biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," ungkap Titus.

Titus menjelaskan, uang pinjaman dari keluarga itu sudah didapat Rihana dan Rihani jauh sebelum keduanya menjadi buronan polisi.

Baca juga: Akhir Pelarian si Kembar Rihana-Rihani, Sempat Tertawa saat Ditangkap Polisi

"Ada dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan terhadap keluarga yang digunakan sekarang ini, untuk selama mereka dalam pelarian," jelasnya.

Lebih lanjut, Titus mengatakan bahwa tidak semua keluarga tahu keberadaan si kembar selama kabur dari kejaran polisi.

"Jadi hanya beberapa saja yang tahu, tapi tidak semua keluarga tahu di mana mereka melaksanakan pelariannya," tutur Titus.

Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang. (Tribunnews.com/Tribun Medan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini