"Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," sambungnya.
Meski begitu, Hengki tak membeberkan lebih detil terkait seseorang yang memberikan informasi kepada Rihana dan Rihani tersebut apakah merupakan anggota Polri atau bukan.
Rihana Rihani resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribun terlihat keduanya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Kedunya pun tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditampilkan setelah menipu sejumlah korban dengan total sementara kerugian hingga Rp 35 miliar.
Kakak beradik kembar tersebut juga nampak disoraki sejumlah korban yang datang untuk melihat pelaku penipuan tersebut.
Dalam kasus ini, Rihana-Rihani dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. (Tribun Network/abd/wly)