Tiba-tiba, dari belakang ada sejumlah pemuda yang memukulinya.
"Dari situ para korban melaporkan apa yang mereka alami ke Polsek Pademangan. Dengan dasar LP tersebut kami dari polsek Pademangan dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana melakukan penyelidikan," ucap Binsar.
Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka pada bagian kaki.
Sementara korban Syarif mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan dada.
Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.
Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.
Dari enam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.
Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.