Oleh karena itu, jika pemda menindak warga maka ada hal negatif yang dilakukan.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengaku, keputusan penertiban yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bahas LGBT di Panggung, Konser Band The 1975 di Malaysia Dihentikan
"Jika Pemda melalui Satpol PP menindak warga, artinya warga itu melakukan tindakan atau perbuatan negatif. Pemda DKI melakukan (penertiban) sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.
Heru pun mengingatkan, seluruh warganya untuk melakukan kegiatan atau aktivitas positif di taman maupun hutan kota.
“Sekali lagi silakan berinteraksi secara positif di taman-taman yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI,” tuturnya.
Tisu Basah hingga Pelumas Berserakan di Bawah Pohon Beringin
Satpol PP Jakarta Timur menemukan puluhan bekas alat kontrasepsi, pelumas anal sex, tisu basah berbagai merek di Hutan Kota Cawang, Kebon Pala, Makasar.
Tepatnya di sekeliling pohon beringin berdiameter lebih dari satu meter, dan sekitar pepohonan pisang di bagian sudut belakang Hutan Kota Cawang dekat Tol Jagorawi.
Barang tersebut ditemukan saat penyisiran di Hutan Kota Cawang yang dilaporkan jadi tempat mesum kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) pada Selasa (25/7/2023) malam.
Selain itu, saat penyisiran, jajaran Satpol PP Jakarta Timur juga mendapati tujuh pria diduga penyuka sesama jenis yang sedang berkumpul di area Hutan Kota Cawang, bahkan dua di antaranya langsung kabur saat diamankan.