"Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan periksa korban dulu. Kemudian, pelapor akan kita periksa."
"Apabila ini memenuhi delik atau perbuatan pidana tentu akan kita tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya," ungkap Kombes Hengki.
Baca juga: Sindir Gelaran Miss Universe Indonesia, Rossa: Kontes Kecantikan, Tapi Tak Menghormati Wanita
PUAN Siap Beri Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
Perempuan Amanat Nasional (PUAN) mengecam terjadinya kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Ketua Umum PUAN, Intan Fauzi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus dugaan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik dalam ajang Miss Universe Indonesia harus diinvestigasi, pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Intan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Intan mengatakan, PUAN sebagai organisasi otonom Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menekankan, publik juga harus mendukung laporan ini untuk ditindaklanjuti dan tidak boleh menghakimi para korban kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia tersebut.
"Kami siap melakukan advokasi kasus, pendampingan bagi para korban," ujar Intan.
Baca juga: Tak Cuma Dilecehkan, Finalis Miss Universe Indonesia Juga Dihina hingga Dikatai Anak Broken Home
Menurut Intan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Apapun alasannya, tindakan pelaku tidaklah dibenarkan. Dugaan pelecehan sesi body checking tanpa busana yang diminta oleh oknum panitia kepada para peserta kontes harus diinvestigasi dan diusut tuntas," ujar anggota Komisi VI DPR RI itu.
Intan Fauzi mengatakan, para pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dijerat hukuman sebagaimana terpenuhinya unsur dalam Pasal 4 UU TPKS yaitu antara lain, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban.
“Juga menjadi pembelajaran kepada siapapun, para oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS," ujar Intan.
Baca juga: Polisi Cek CCTV di Lokasi Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Intan Fauzi mendorong para korban lain di ajang kontes Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan oleh oknum penyelenggara untuk berani speak up dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sejauh ini diketahui sudah ada 7 peserta yang melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah finalis kontes kecantikan mencapai 30 orang.