“Sudah ada payung hukum yang menaungi tindakan pelecehan seksual yakni Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sejak awal menjadi komitmen DPR dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan."
"Karena itu, peserta kontes yang merasa menjadi korban body checking pemeriksaan tubuh tanpa busana yang dilakukan pada 1 Agustus 2023 tersebut harus berani melapor," pungkas Intan Fauzi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Baca berita lainnya terkait Miss Universe Indonesia Dilecehkan.