TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SA, seorang wanita yang merupakan pedagang di pusat grosir Pasar Tanah Abang dilaporkan ke polisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Adapun yang menjadi korban adalah WA yang laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/1341/V/2023/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2023 lalu.
Terkait itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan.
"Masih tahap penyelidikan. Saat ini tahap undangan klarifikasi terlapor," kata Komarudin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Komarudin menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan yang kedua kali untuk terlapor yang akan diklarifikasi atas laporan tersebut.
Meski begitu, dia tak mengatakan secara pasti waktu pemanggilan akan dilakukan terhadap terlapor.
Terpisah, kuasa hukum korban, Hermindo mengatakan terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan baik uang maupun barang tekstil senilai Rp1,9 miliar.
"Kerugian terhadap pelapor lebih dari Rp1,9 miliar," tuturnya.
Hermindo meminta agar terlapor bisa kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut dengan menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa.
Hal ini karena terlapor tidak menghadiri panggilan polisi yang pertama yakni pada 27 Juni 2023 lalu.
"Pada panggilan pertama terlapor mangkir, hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya sikap kooperatif terlapor dalam mengikuti proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Baca juga: 80 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Lelang Arisan, Kerugian Mencapai Rp 1,2 Miliar
Lebih lanjut, Hermindo meminta kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk serius menangani perkara tersebut.
"Saya berharap agar penyidik bisa menindaklanjuti kasus ini," tuturnya.