News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Pekerjaan Istri Korban Penusukan di Tebet: Renternir, Kini Alami Trauma Berat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro membeberkan motif atau alasan pelaku melakukan penusukan terhadap pasutri yang menyebabkan MY (61) tewas dan H (43) luka-luka.

Bintoro menyebutkan, pelaku dalam hal ini Edy mengaku merasa sakit hati dan direndahkan oleh korban karena kerap ditagih utangnya.

"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi "kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," kata Bintoro.

"Sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," sambungnya.

Adapun jumlah utang yang dimiliki Edy terhadap korban adalah sejumlah Rp2 juta.

Dimana jumlah utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H sehingga membuat Edy merasa geram.

"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yg korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Edy.

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tukas dia.

Atas perkara ini, Edy terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini