TRIBUNNEWS.COM - Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat diberlakukan mulai Jumat, (1/9/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan bahwa lokasi razia uji emisi akan berpindah alias tidak menetap di satu lokasi tertentu.
Hal tersebut lantaran pihaknya menyesuaikan dengan tingkat kepadatan arus kendaraan yang melintas di area suatu tertentu.
"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas, jadi misalnya Jalan Gatot Subroto padet terus nanti jalannya dari penyangga masing-masing seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot ini akan berputar demikian," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jum'at (1/9/2023).
Selain itu, lanjut Latif, perpindahan lokasi uji emisi itu juga didasari dengan area yang bisa menampung antrian kendaraan.
Sebab menurut Latif dicarinya lokasi yang bisa menampung antrian kendaraan agar tak menganggu aktivitas masyarakat saat proses uji emisi itu dilakukan.
"Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya," jelasnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Apa Sanksi jika Kendaraan Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos? Berikut Penjelasannya
Besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi akan dilakukan di 5 titik di Jakarta, yakni:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan