News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Udara di Jakarta

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh (kiri). Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanggulangan polusi udara, satgas ini membawahi 7 subsatgas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanggulangan polusi udara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," kata Suyudi dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Adapun dasar pembentukan satgas tersebut adalah Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Pembentukan Satgas penanggulangan pencemaran polusi udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," jelasnya.

"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," ujarnya.

Di sisi lain, Suyudi meminta masyarakat bisa membantu dalam penanggulangan polusi udara khususnya di Jakarta.

"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," ucapnya.

Baca juga: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Lacak Titik Penghasil Emisi yang Sebabkan Polusi Udara DKI

Adapun satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:

1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas BantekĀ 
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini