TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk bisa merasakan manfaat dari program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kamu harus memahami syarat dan ketentuannya.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 29 Desember 2023.
Menurut web resmi Bapenda DKI Jakarta, dijelaskan pemutihan ini akan memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama. Berikut ketentuan lengkapnya:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap tidak hanya memberi keringanan, tapi juga mampu membentuk kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di masa depan.
Karena dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajak dan juga berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Syarat mendapatkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2023
Arti dari pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri adalah memberikan keringanan pada pemilik kendaraan dengan hanya membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan, tidak perlu membayar sanksi administratif atau denda.
Lantas, bagaimana syarat yang harus dipenuhi untuk ikut merasakan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta ini? Berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi;
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan yang tertera di STNK kendaraan
- STNK asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan
- Akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, BPKB asli dan fotokopi juga perlu disiapkan
- Khusus untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor, ada dokumen tambahan, seperti; hasil cek fisik kendaraan dan kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
Nah, syarat-syarat tersebut harus kamu lengkapi untuk diserahkan ke loket Samsat terdekat. Nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, cek nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah itu, kamu tinggal melakukan pembayaran PKB dan STNK.
Mudah sekali, bukan? Jadi tunggu apalagi, untuk kamu warga Jakarta yang punya tagihan PKB dan BBNKB segera lunasi dan dapatkan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta 2023 ini, ya!