News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Pengedar Narkoba, Olesi Barang Bukti Dengan Cairan Warna Cokelat Agar Tak Tedeteksi Polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku pengedar narkoba memiliki modus agar barang haram yang akan mereka jual tak terdeteksi aparat kepolisian.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa para pelaku pengedar narkoba memiliki modus agar barang haram yang akan mereka jual tak terdeteksi aparat kepolisian.

Adapun salah satu modus yang dilakukan yakni dengan cara mengolesi kemasan barang bukti narkoba dengan cairan warna cokelat dan memiliki tekstur cukup kental.

"Untuk mengelabui sehingga ada berbagai tujuan untuk lolos sensor tidak terdeteksi atau diduga kemasan makanan," ucap Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Kurir Sabu Dapat Upah Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 1 Kilogram

Lebih lanjut hal itu kata Komarudin merupakan pola yang sering dilakukan oleh para pelaku pengedar narkoba.

Para pelaku memanipulasi barang haram tersebut agar seakan-akan terlihat seperti hasil panen.

"Kalau kita berada di dekatnya maka akan menganggap ini hasil kayak orang habis ngambil panen gitu loh," ujarnya.

Pada saat barang bukti itu diamankan di rumah pelaku, Komarudin juga menjelaskan bahwa barang haram itu pun tak terlihat seperti narkoba.

"Pada saat kami amankan di TKP di rumah (pelaku) pun ya memang seperti kemasan yang biasa lazim ada di rumah rumah, di dapur-dapur seperti itu," jelasnya.

Salah satu narkoba yang dimanipulasi oleh pelaku yakni tembakau gorila seperti yang berhasil disita oleh polisi.

Komarudin menjelaskan bahwa dalam perkembangannya kini tembakau gorila jadi salah satu jenis narkoba yang masif digunakan oleh para pelaku tawuran.
"Ya ini pola-pola yang dilakukan termasuk juga untuk tembakau gorila. Tembakau gorila peredarannya cukup masif dan terindikasi banyak sekali digunakan pelaku tawuran," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Beber Tangkapan Kasus Narkoba: Kasus Ganja dan Sabu di Jakarta dan Cianjur

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba berdasarkan hasil pengungkapan pada Agustus 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari pengungkapan itu terdapat dua kasus yang dimana pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang cukup besar.

"Ada beberapa kasus yang perolehannya cukup besar seperti pada tanggal 25 Agustus di akhir bulan lalu. Kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu," ucap Komarudin dalam konferensi pers, Jum'at (15/9/2023).

Adapun kasus itu berhasil diungkap berdasarkan hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya berhasil ditangkap.

Dimana dalam hasil pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni IM (37) dan AS (27) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari kedua tersangka kami mengamankan sebanyak 29 plastik sedang masing-masing plastik sedang rata-rata bruto 101 sampai dengan 102 gram dengan total keseluruhan 2.944 gram atau 2,9 kilogram," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus kedua, Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggrebekan di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat juga pada 28 Agustus 2023.

Dari lokasi itu pihaknya menangkap RS alias Dodo dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 51,9 kilogram.

"Yang kedua kami kembangkan di daerah Cianjur, Jawa Barat kami amankan juga dari tersangka AS sebanyak 51,8 kilogram," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Gepokan Dollar AS dan Rupiah Disita

Dalam pengungkapan periode Agustus 2023 itu, total polisi berhasil menyita barang bukti narkoba antara lain, ganja sebanyak 106,8 kilogram, serbuk ekstasi 0,5 gram, sabu 4,2 kilogram, serta tembakau gorila sebanyak 53,16 gram.

Selain itu sebanyak 87 orang berhasil ditangkap yang dimana terdiri dari 77 laki-laki dan 10 perempuan.

Adapun untuk nilai khusus barang bukti sabu, Komarudin memperkirakan bahwa barang haram itu memiliki taksiran harga senilai Rp 1,5 miliar.

"Kemudian ganja senilai Rp 600 juta. Dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk 10 orang artinya kita tentunya berharap bahwa hasil tangkapan ini bisa menyelamatkan 1 juta jiwa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini