Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - RN (36), anggota TNI gadungan di kawasan Depok, Jawa Barat ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M.
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menyebut pelaku berpura-pura menjadi anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais) dan menjanjikan korban bisa mengurus surat tanah.
"Terlapor mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang berdinas di Bais dengan menggunakan seragam TNI lengkap datang menemui korban dengan mengatakan kepada korban dapat membantu urusan surat-surat tanah," kata Made dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Made menyebut korban yang percaya akhirnya meminta bantuan kepada pelaku untuk mengurus pemisahan SHM dan perbaikan data letak tanah pada Maret 2022.
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Lantaran Jadi TNI Gadungan Berpangkat Letkol di Depok
Dari situ, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan berjanji akan bisa menyelesaikannya selama tiga sampai empat bulan.
"Kesepakatan harga pengurusan sebesar Rp.8.000.000 yang dijanjikan terlapor selesai sekitar 3-4 bulan selesai tetapi sampai saat ini tidak selesai dan uang korban tidak dikembalikan," ucapnya.
Atas hal itu, korban melaporkannya ke Polres Metro Depok dan berhasil ditangkap dengan menyita sejumlah bukti di antaranya Seragam TNI berpangkat Letnan Kolonel, SIM dan KTP pelaku, pistol korek hingga sangkur komando.
Baca juga: Penyamaran TNI Gadungan di Makassar Terbongkar karena Dipukul Driver Ojol
"Saat ini sudah ditahan di Polres Metro Depok," ungkapnya.
Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang tengah melepas seragam TNI di sebuah ruangan.
Dalam video yang diunggah @lensa_berita_jakarta dituliskan ternyata pria tersebut baru saja ditangkap lantaran menjadi anggota TNI gadungan di wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Dalam akun tersebut tertuliskan jika penangkapan dilakukan oleh TNI dan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.