News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Bekasi

Hari Ini Vonis Kasus Mutilasi Angela di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ecky Tunggu Putusan Hakim

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ecky Listiantho jelang sidang vonis kasus pembunuhan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Anglea Hindriati dengan terdakwa Ecky Listiantho, Senin (18/9/2023).

Mengenai sidang vonis hari ini, kuasa hukum Ecky Veronica Dwi Mujianti menyebut masih menunggu hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Kami dari kuasa hukum Ecky harapannya kami itu diberi yang terbaik. Untuk keputusan ada di hakim, jadi kami hanya menunggu keputusan hakim seperti apa," kata Veronica ketika ditemui di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023).

Kendati demikian, Veronica mengaku bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan hakim sebelum nantinya mengambil langkah hukum selanjutnya.

Pasalnya kata dia, nantinya setelah vonis dijatuhkan tim kuasa hukum masih akan mendiskusikannya dengan Ecky perihal apakah bakal melakukan banding atau tidak.

Baca juga: Tak Percaya Ecky Bunuh Angela Karena Alasan Asmara, Keluarga: Itu Cuma Mau Selamat dari Hukuman

"Apapun keputusan hakim kita nanti akan tunggu. Langkah upaya hukum pasti kita ambil tapi kita akan diskusikan dulu dengan klien kami arahnya mau gimana," jelasnya.

Kendati demikian menurut Veronica, pihaknya pun tak menutup kemungkinan bakal menempuh upaya banding apabila vonis yang dijatuhkan tak sesuai dengan keinginan pihaknya.

Namun sekali lagi dirinya menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hakim terhadap kliennya.

"Artinya setelah mendengar keputusan hakim kita minta waktu untuk diskusi kepada majelis untuk berkomunikasi dengan Ecky, bagaimana maunya dia, perasaanya dia," ucapnya.

"Nanti dari situ akan kita tentukan langkah hukumnya seperti apa, tapi kalau banding ya kemungkinan ada saja," pungkasnya.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Keluarga Angela Berharap Ecky Listhianto Dihukum Mati

Sidang Sempat Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebelumnya sempat menunda sidang vonis terdakwa Ecky Listiantho (34) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54), Senin (18/9/2023) pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisna mengatakan penundaan sidang itu lantaran putusan terhadap Ecky belum siap dibacakan.

"Hari ini seyogyanya pembacaan putusan namun majelis hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Agus di ruang Sidang Candra, Senin (11/9/2023).

Selain itu dikatakan Agus, pihaknya juga masih memusyawarahkan serta mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan terhadap Ecky.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menuntut M Ecky Listiantho (34) dengan pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini di antaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.

Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Awal Mula Kasus

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini mencuat setelah warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Baca juga: Usai Lakukan Pembunuhan, Ecky Beli Kopi Bubuk Untuk Hilangkan Bau Menyengat dari Jasad Angela

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini