Selain itu, kata Djuyamto, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.
Adapun jaksa dijelaskan Djuyamto juga mengajukan banding ditanggal yang sama yakni 12 September.
"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Setelah itu, lebih lanjut Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan saat ini sedang mempersiapkan berkas dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dan selanjutnya terkait hal itu Djuyamto menuturkan, nantinya hakim dari PT DKI Jakarta lah yang akan menangani serta memeriksa banding tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," pungkasnya.
Terkait kasus keduanya, pada sidang vonis sebelumnya Mario Dandy telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Shane Lukas divonis lebih rendah yakni 5 tahun penjara serta dibebaskan dari beban pembayaran biaya restitusi kepada David.