News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, COO Miss Universe Indonesia Sebut Semua Atas Perintah CEO

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melissa, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MUID), bersama dua orang korban dugaan pelecehan seksual, ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Polisi mengungkap peran ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia dengan modus foto saat body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitas nya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menuturkan, S disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk dengan melakukan pemotretan.

"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.

Nantinya, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap S sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Rabu (4/10/2023).

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini