Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kevin diperiksa pada Jumat (13/10/2023) selama kurang lebih tujuh jam lamanya yakni dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB.
Kevin keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh sejumlah orang untuk menaiki mobilnya.
Ia terlihat diam seribu bahasa dan menghindari awak media yang sambil dikawal.
Saat hadir di Polda Metro Jaya pun, tak banyak kata yang dikeluarkan dari mulut Kevin dan hanya menyebut tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.
Baca juga: Wapres Minta Mata Pelajaran Pancasila Diajarkan dengan Metode Kekinian
"Nggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja," kata Kevin kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Saat ini, Kevin sudah meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa memberikan keterangan apapun.
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Copot Firli Bahuri agar Tak Ada Konflik Kepentingan di Kasus SYL