News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Vonis 12 Tahun Mario Dandy Dinilai Tepat Menurut Hukum, Hakim: Putusan PN Jaksel Harus Dipertahankan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai bahwa vonis 12 tahun penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy sudah tepat dan benar menurut hukum.

Selain itu, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony Pribadi mengatakan, bahwa apa yang telah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama juga sudah sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat.

"Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat," tegas Hakim Tony dalam saat bacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Buka Peluang Ajukan Kasasi ke MA

Selain itu, terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario juga diperlukan guna memberikan jaminan perawatan dan jaminan hidup seiring tidak pastinya kondisi kesehatan David.

Bahkan berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Tony juga tak segan mengambil alih pendapat yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat banding.

"Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jaksel tanggal 7 September 2023 harus dipertahankan dan dikuatkan," pungkasnya.

Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkam vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Adapun dalam sidang banding hari ini, Mario Dandy tampak tidak hadir di ruang sidang.

Praktis Mario hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga pada sidang banding kasus penganiayaan tersebut.

Terkait hal ini sebelumnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini