Steven terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.
Bahkan, polisi juga telah melakukan pengecekan urine kepada tersangka dan hasilnya negatif.
"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," kata Sigit, Rabu (25/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya juga telah menetapkan status Steven menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, Steven disangkakan pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Hari ini (kemarin) kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)