Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan tersangka AI merupakan salah satu PHL di instansinya.
Syafrin pun memilih menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Dishub DKI menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan pihak berwenang terhadap kasus yang menimpa saudara AI,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam kasus tersebut, AI bertindak sebagai otak yang merancang aksi kejahatan dengan turut mengajak dua rekannya.
Baca juga: Lansia Usia 70 Tahun di Blitar Tewas di Tangan Suami, Pelaku Bilang Cemburu Jadi Motif Pembunuhan
Syafrin mengaku sudah menindaklanjuti adanya laporan dugaan penipuan yang sebelumnya oleh AI.
“Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dishub DKI telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Syafrin juga memastikan, Dishub DKI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap AI.
“Kami juga sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023,” tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Dionisius Arya Bima, Kompas.com/M Chaerul Halim)