News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlilit Utang Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya Rp 3 Juta kepada Lelaki Hidung Belang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi kasus penjualan anak.

"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.

Sumber: Tribun Jabar/Kompas.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral, Ibu di Depok Jual Putrinya Rp 3 Juta untuk Layani WN Mesir, Ngaku Gara-gara Terlilit Pinjol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini