TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang substansinya antara lain menegaskan, gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden alias tidak melalui proses Pilkada lagi, dterus menjadi kontroversi di masyarakat.
Sikap penolakan di masyarakat terus bermunculan. Delapan dari sembilan Fraksi di DPR menyetujui RUU ini, dan hanya Fraksi PKS yang menolak.
RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden dengan pertimbangan DPRD.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Di media sosial, warganet ramai-ramai menolak RUU tersebut lantaran mengancam hak pilih warga Jakarta dan vertolak belakang dengan prinsip demokrasi.
"RUU DKJ amputasi hak pilih warga Jakarta , mengkhianati reformasi" @kang_Soer
"Sebagai warga Jakarta saya pastikan pilih partai yg menolak RUU DKJ ttg penunjukan langsung Gub-Wagub" @sersanqomar
"KTP saya Jaksel, MENOLAK KERAS draf RUU DKJ!!!"@AchilDawn
"Wahai kampung kota, Pekerja SCBD, Nelayan Kalibaru, Anak kost Benhil Pedagang Tanabang, Mahasiswa Grogol, Kader Dasawisma, Enci2 Pluit, Mpok Abah di Condet, Tanah Merah sampai Cengkareng, Ancol sampai Klender Sudah waktunya bangkit pertahankan hak dasar politik kita!" @elisa_jkt
"Mundur lg itu namanya, demokrasi dikebiri. Tolak RUU DKJ. Kami bersamamu PKS" @eciqq
"Bertentangan dengan akal sehat, berlawanan dengan demokrasi.Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta!" @adhepur
Sejarawan JJ Rizal mengatakan, RUU DKJ telah menghina hak Demokrasi warga Jakarta, Aktivis Dhandy Laksono dan Politisi Said Didu turut menyuarakan pendapat serupa.
"apa udah waktunya ya bung saya ajak orang betawi minta merdeka aja, keterlaluan sih menghinanya ini, jahat bgt" @JJRizal