Petugas LPSK mendatangi keluarga D lantaran belum ada pengajuan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT.
"LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses," tandasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terakhir Ayah yang Diduga Tega Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa
LPSK akan memberikan sejumlah perlindungan jika keluarga D mengajukan permohonan lantaran secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.
"Karena prinsip perlindungn itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan."
"Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 1 Jam Berdarah di Rumah Kontrakan Jagakarsa: Ayah Bekap 4 Anak Bergantian Lalu Tewas Membusuk
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika H)