"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Atas perbuatannya, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.
3. Jalani Tes Kejiwaan
Kini, Panca Darmansyah mulai menjalani pemeriksaan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, menyampaikan pemeriksaan oleh penyidik dimulai pada Kamis (7/12/2023) malam, seiring kondisi fisik Panca yang berangsur membaik.
"Fisiknya sudah berangsur membaik dan Kamis malam sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," ungkapnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, masih dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Pelaku Bekap Korban Bergiliran, Si Sulung Lihat Adiknya Dihabisi
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersifat awal, karena Panca masih berstatus pasien rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan penjagaan dari petugas.
Nantinya, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan penyidik menunggu pemulihan kondisi Panca yang mengalami luka di pergelangan tangan, kaki, dan perut akibat percobaan mengakhiri hidup.
Selain penanganan medis untuk pemulihan kondisi Panca, RS Polri Kramat Jati juga melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikiatri.
"Kita lakukan Visum Psikiatrikum kejiwaan dari pelaku, nanti hasilnya dari dokter psikiatrinya (menyampaikan ke penyidik)" jelas Brigjen Hariyanto.
Pengakuan Panca
Panca menghabisi nyawa keempat anaknya dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan.
"Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu."
"Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," kata AKBP Bintoro, Sabtu.
Baca juga: Skenario Panca Tutupi Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa: Buat Status WA, Sebut Korban Dititipkan
Pelaku menghabiskan waktu selama sekitar satu jam untuk membunuh empat anak kandungnya.