"Yang terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," lanjutnya.
Setelah selesai mengeksekusi satu persatu anaknya, Panca lalu menata barang-barang di dekat jasad anaknya.
"Menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," ucap Bintoro.
Panca mengeksekusi anak-anaknya dengan cara dibekap.
"Setelah 15 menit tidak bernapas, P bergantian terhadap korban berikutnya," jelasnya lagi.
Bahkan aksi sadis itu dilakukan oleh Panca Darmansyah saat anak-anaknya sadar dan tidak dalam kondisi tidur.
"Dalam kondisi sadar, penyekapannya pakai tangan," pungkasnya.
Ancaman Hukuman Mati
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman tersebut muncul setelah P diidentifikasi sebagai tersangka.
Khususnya dengan dugaan melanggar Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pada malam ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan P sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ujarnya pada Jumat (8/12/2023) malam.
Bintoro menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari keterangan 12 orang saksi yang telah diperiksa.
“Keterangan saksi adalah salah satu bukti yang diperoleh. Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)