Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan RH (50) seorang pria yang nekat membakar rumah di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12/2023) sebagai tersangka.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menyebut aksi bakar rumah itu dipicu karena RH tidak terima atas istrinya berinisial RI (41) yang meminta cerai.
Sehingga tersangka terpikir untuk melakukan aksinya tersebut dan memilih mengakhiri hidup bersama-sama.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Abdul Jana dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jakarta Selatan Juga Jadi Tersangka KDRT ke Istri
Abdul Jana mengatakan akibat aksi pembakaran rumah itu, mertua tersangka berinisial SH (70) tewas akibat mengalami luka bakar serius.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," jelasnya.
Sementara itu pelaku yang juga berada di dalam rumah mengalami luka bakar sebanyak 58 persen dan sang istri yang juga menjadi korban mengalami luka bakar sebanyak 45 persen.
Abdul menjelaskan saat ini baik pelaku maupun korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Khusus kepada RH, ia mengatakan penyidik juga telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka pembakaran dengan sengaja hingga menyebabkan kematian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 jo Pasal 188 KUHP.
"Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku RH sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," pungkasnya.