TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka yang juga selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/1/2024).
Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.
Siskaeee sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Siskaeee meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda hingga sidang praperadilan selesai.
Baca juga: Siskaeee Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno Ditunda, Polda Metro Jaya Menolak
Namun permohonan itu ditolak Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini.
Siskaeee termasuk salah satu dari 11 tersangka baru dalam kasus rumah produksi film porno.
Melly 3GP alias ATA alias M dan Virly Virginia alias VV juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, enam pemeran wanita lainnya yaitu Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial BP dan AFL.
Adapun Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka yaitu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.