TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya memberikan kabar baik bagi anggotanya yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah melewati masa berlakunya lebih dari satu tahun.
Kesempatan untuk melakukan pemutihan keanggotaan PWI ini diumumkan oleh Plt Ketua PWI DKI Jaya, Kesit B Handoyo, dalam sebuah siaran pers pada Kamis (22/2).
"Kami memberikan kesempatan kepada anggota biasa PWI yang KTA-nya sudah kadaluarsa lebih dari satu tahun untuk melakukan pengaktifan," ungkap Kesit.
Proses pengaktifan KTA ini akan dibuka mulai tanggal 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024. Namun, Kesit menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pengaktifan. Pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat terkait prosedur yang lebih lanjut.
Untuk melakukan pengaktifan KTA, anggota yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain masih bekerja sebagai wartawan di media massa berbadan hukum pers, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melampirkan fotokopi KTA PWI, serta mengisi formulir yang disediakan PWI Jaya.
"Seluruh berkas asli dapat dikirimkan ke PWI Jaya di Gedung Bank DKI Lantai 9, Jl. Suryopranoto 8, Jakarta Pusat," jelas Kesit.
Konferprov PWI Jaya
Sementara itu, gelaran Konferensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (Konfercab PWI Jaya) juga segera memasuki tahapan penting. Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya merencanakan untuk merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat kepada stakeholder guna memastikan keakuratan data anggota.
Fase perubahan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung dari 25 Februari hingga 25 Maret 2024. Bersamaan dengan masa pembaruan KTA, pendaftaran Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) juga dibuka hingga 2 April 2024.
Dengan berbagai inisiatif ini, PWI DKI Jaya berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi anggotanya serta meningkatkan kualitas keanggotaan dalam menjalankan profesi jurnalistik.