News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Wanita yang Diseret Maling Motor hingga 150 Meter, Niat Selamatkan Kendaraan Milik Siswa

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar seorang pencuri sepeda motor menyeret seorang wanita hingga 150 meter yang mencoba menggagalkan tindak kriminal tersebut di parkiran Sekolah Mengemudi Permisaja, Jalan Bosih Raya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (27/2/2024). Ini pengakuan korban.

Pelaku pencurian motor tersebut kini telah diringkus polisi dan telah berada di Markas Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, Senin (4/3/2024). 

Pelaku pencurian tersebut bernama Andra bin Bonan (28) dan Agus bin Fauzi (22) yang diringkus pada sabtu (2/3/2024) lalu.

Andra sang pelaku utama diringkus di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Sedangkan rekannya Agus, diringkus di kediamannya di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

Mirisnya, usai diringkus dan berada di kantor polisi, Andra bahkan tak menujukkan rasa bersalah dan justru sesekali tersenyum saat menjawab pertanyaan dari wartawan.

Dikatakan Andra, ia nekat menyeret Indah karena takut.

"Iya tahu (korban terseret), sempat mau berenti cuma agak takut, bingung jadinya yaudah (melaju lebih cepat)." kata Andra di Polsek Cikarang Barat, Senin (4/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.

"Karena takut sih bang, takut (tertangkap) sama warga, takut dipukulin," sambungnya.

Dikatakan Andra, ia mengaku tak berniat mencuri motor tersebut.

Namun, niat jahat Andra muncul saat melihat ada kesempatan kunci motor yang di parkir depan ruko tercantol lupa dicabut. 

"Tadinya niatnya mau ke bengkel tapi enggak jadi karena ada kunci nempel (merasa ada kesempatan)," ungkap Andra. 

Tak seperti Andra, Agus justru terlihat lebih banyak tertunduk saat polisi menghadapkan kedua tersangka ke sorotan awak media. 

Agus memang tak sempat ditanya, namun dari gelagat dan raur wajahnya tercermin rasa takut usai diringkus Polisi. 

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan, motor curian telah berhasil dijual tersangka sehingga barang bukti belum dapat diamankan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul Demi Motor Titipan Siswa, Cerita Indah Bertahan Meski Terseret di Aspal untuk Gagalkan Maling Motor

(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini