Setelah menyerahkan diri ke polisi, SS kemudian diminta menunjukkan lokasi dibuangnya pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Dalam kasus ini polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Ketiganya adalah master of ceremony (MC) berinisial BBP (25), sekuriti berinisial RH (42), dan pengunjung kafe, RJ (22).
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga saat ini identitasnya belum teridentifikasi.
Diberitakan sebelumnya, keributan ini berawal saat korban berinisial AM (26) mabuk yang membuatnya rusuh hingga memecahkan botol minuman.
AM pun ditegur pembawa acara di kafe tersebut.
Lantaran mabuk, AM tak terima, marah dan dibawa keluar kafe oleh sekuriti.
Setelah berada di luar kafe, sekuriti dan beberapa orang lainnya melakukan pengeroyokan hingga terjadilah penusukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul Usai Tusuk Pemuda hingga Tewas, Sekuriti di Kafe Kemang Buang Pisau di Taman
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)